Minggu, 21 Februari 2010

Tugas Tambahan Andrian (224107134)

BAB II
LANDASAN TEORI

A.  Manajemen Pergudangan
      1.   Pengertian Gudang dan Pergudangan
Menurut Suranto ( 2004 : 105 ), gudang adalah suatu tempat atau bangunan beratap yang dipergunakan untuk menimbun, menyimpan dan mengepak suatu barang, dengan tujuan agar barang – barang tersebut terhindar dari kerusakan dan kehilangan akibat ulah manusia, binatang, serangga, maupun karena suhu atau cuaca.
Kemudian Suyono ( 2003 : 291 ), mendefinisikan gudang yaitu tempat menyimpan barang yang akan dimuat atau setelah dibongkar dari kapal. Gudang terdiri dari beberapa jenis dilihat dari berbagai sudut. Gudang dapat dibagi menurut wilayah Bea Cukai, lamanya penyimpanan muatan, jenis muatan dan bentuknya.
Pergudangan, menurut Noerharyono ( 2000 : 4 ) adalah suatu kegiatan pengurusan barang yang meliputi, menerima barang, menyimpan barang sesuai dengan persyaratannya, memelihara barang, memelihara kebersihan ruang tempat penyimpanan barang, mengeluarkan barang sesuai dengan keperluan, mengurus administrasinya, dan mempertanggung jawabkan pengurusan tersebut.
Pergudangan sering diartikan terutama sebagai penyimpanan barang – barang sebelum digunakan. Tetapi ada perluasan pandangan yang melihat
pergudangan sebagai tempat yang dipergunakan dalam rangka melakukan kegiatan usaha, khususnya oleh perusahaan jasa transportasi.

2.      Jenis Gudang
a.         Jenis gudang dalam segi pemanfaatan
Dalam arti ekonomi pergudangan dapat menciptakan kegunaan waktu ( time utility ). Ini berarti nilai atau kegunaan barang dapat ditingkatkan melalui penyimpanan dengan pencapaian suatu keseimbangan yang lebih baik antara penawaran dan permintaan. Faktor gudang sebagai salah satu mata rantai dalam dunia perdagangan cukup menentukan kelancaranarus barang dan berdasarkan pelayanan yang diberikan. Gudang ditinjau darisegi pemanfaatannya secara garis besar dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu private warehouse dan public warehouse. Ruangan untuk penimbunan berang yang tergolong dalam public warehouse, antara lain ( Suranto, 2004 : 106 ) :
1)      General purpose warehouse, yaitu fasilitas pergudangan yang biasanya diusahakan di daerah market atau distribution center, khususnya penimbunan barang dalam penyaluran selanjutnya ke manufacturer, whole seller, atau pengecer.
2)      Special commodity warehouse, yang umumnya untuk penimbunan hasil pertanian ( agriculture ) dan biasanya dibangun didaerah produksi pertanian dan untuk kepentingan para pedagang perantara
      atau produsen.
3)      Field warehouse, yaitu pada hakekatnya merupakan private warehouse yang berasa jauh atau tidak ada public warehouse, sehingga private warehouse tersebut diselenggarakan sebagai public warehouse oleh pihak ketiga.
4)      Bonded warehouse, yaitu gudang yang dibangun disuatu daerah tertentu tetapi berada dalam pengawasan Bea dan Cukai dan berfungsi untuk menimbun, memproses, re-packing, dan lain-lain. Barang-barang yang diproses tidak dikenakan bea atau pungutan, tetapi pada saat keluar dari daerah tersebutbarang dikenakan bea atau pungutan-pungutan sesuai dengan ketentuan yang ada.
5)      Cold storage, yaitu gudang untuk barang-barang yang mudah rusak akibat pembusukan ataupun perubahan suhu, dimana sebagai pengaman diperlukan alat pengontrol temperature kelembaban udara atau atau system ventilasi sendiri.
6)      Gudang api, yaitu gudang yang disediakan khusus untuk penimbunan barang-barang yang berbahaya karena mudah terbakar, eksplosif, dan lain-lain.
7)      Gudang entreport, yaitu gudang yang dapat digunakan untuk penimbunan barang-barang, sementara barang belum dilunasi atau belum terselesaikan bea masuknya. Gudang entreport ini terbagi dua, yaitu gudang entreport pemerintah dan entreport swasta ( pertikelir ).


b.   Jenis gudang berdasarkan lokasi pelayanan
Pilihan lokasi gudang juga erat hubungannya dengan organisasi perusahaan pergudangan, apakah lokasi gudang itu sekaligus sebagai kantor pusat perusahaan atau khusus hanya sebagai tempat penyimpanan barang. Diantaranya :
1)   Gudang Lini I
Gudang tempat penyimpanan barang baik yang baru diturunkan atau untuk sementara menunggu barang diangkut ke kapal laut atau pesawat udara, dipindahkan ke tempat lain setelah diperiksa oleh pihak Pabean.
2)      Gudang Lini II
Gudang ini hanya digunakan untuk penyimpanan dan penumpukan barang selama barang-barang itu diproses dokumennya sampai selesai, tetapi masih dalam pengawasan pihak Pabean.

3.      Peralatan Gudang Udara
Peralatan gudang udara dapat dibagi atas tiga jenis ( Yuzal, 1998 : 2 ), diantaranya :
a.         Peralatan Kerja
Peralatan kerja pada sebuah gudang udara adalah semua barang yang mendukung kegiatan bongkar muat barang dari dan ke dalam pesawat, proses penumpukan barang dalam gudang serta proses masuk dan keluarnya barang dari gudang. Peralatan tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Peralatan bongkar muat barang
a)   Pallet and Container Storage and Preparation,
b)   Pallet Carrier Trailer /  Carrier Trailer, dan
c)   Pallet and Container Towed Loader.
      2)   Peralatan pemindah barang
            a)   Alat angkut, alat angkut seperti truk ( truck ) pengangkut barang,  container and pallet transporter, hand pallet ( maksimal 3 ton ), roll trailer, traktor penarik gerobak, roda pemindah ( dollies ), gerobak barang ( steek wagon ), dan lori dorong dua roda.
            b)   Alat angkat, alat angkat seperti Garpu angkat atau forklift ( forklift truck dengan daya angkat sampai 10 ton dan portable forklift hydraulic dengan daya angkat sampai 1 ton ), elevator, dan hydraulic towing converter.
      3)   Peralatan atau fasilitas pengamanan barang
            a)   Strong Box, merupakan suatu kotak atau ruangan kecil yang terbuat dari beton atau besi yang kuat, digunakan untuk menyimpan barang - barang berharga di atas USD 100 ( valuable goods ).
            b)   Ruang Pendingin, merupakan suatu ruang khusus yang dipergunakan untuk menyimpan barang – barang yang memerlukan suhu tertentu agar tidak rusak ( perishable goods ). Ruang pendingin dibedakan atas Cold Storage / Freezer Storage yang mempunyai suhu minus 20 derajat Celcius.
            c)   Gudang Api adalah ruang khusus yang dipergunakan untuk menyimpan Restricted Articles, yaitu barang – barang yang terbatas dengan sifatnya hanya dapat diangkut secara terbatas dengan pengamanan khusus, misalnya barang – barang yang mudah meledak ( explosive materials ).
            d)   Ruang Penyimpanan Jenazah, untuk menepatkan jenazah ( human remains ) untuk sementara menunggu penyelesaian surat – surat atau dokumen pengiriman.
            e)   Kerangkeng, digunakan untuk menyimpan barang – barang yang telah selesai diperiksa oleh pihak Bea dan Cukai, tapi belum sempat dikeluarkan karena masih menunggu penyelesaian dokumennya.
      4)   Peralatan Bantu Kerja
                  Meliputi timbangan barang, tangga rak yang dapat dipindah - pindahkan, peralatan pengepakan barang dan peralatan penandaan barang.

      b.   Peralatan Pengamanan dan Penyelamatan
            1)   Peralatan Pengamanan
                  Peralatan pengamanan dapat berupa X-ray Cargo Inspection / X-ray Screening of Checked Cargo, Metal Detector, Explosive Detector, serta Letter and Parcel X-ray Scanner.

2)      Peralatan Keselamatan Kerja
Para pegawai yang bekerja pada bagian – bagian tertentu sesuai dengan bidang tugasnya diharuskan mengenakan peralatan pelindung, misalnya safety helmet, sarung tangan, sabuk dan masker ( penutup mata, hidung, atau telinga ).
3)      Peralatan Pemadam Kebakaran
Untuk pencegahan bahaya kebakaran harus tersedia peralatan pemadam kebakaran seperti hydrant, penyemprot air, racun api ( fire extinguisher ), dan alarm.
4)      Peralatan P3K
Setiap kegiatan yang menggunakan peralatan kerja akan mengandung resiko terhadap manusia yang menggunakan alat tersebut. Oleh karena itu, pada gudang harus tersedia secara cukup obat – onatan dan peralatan terutama untuk pertolongan pertama.

c)Peralatan Lain – lain
1)   Peralatan kebersihan dan perawatan bangunan
Terdiri dari peralatan untuk menjaga kebersihan gudang, ruangan dan lingkungan serta peralatan perawatan gudang dan bangunan.
2)      Peralatan komunikasi
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, peralatan komunikasi jarak jauh seperti telepon, telex, fax serta komunikasi jarak pendek tele-call, intercom, dan handy talky.
3)      Peralatan teknis dan operasional penunjang
Peralatan teknis penunjang, misalnya jika gudang menggunakan sumber daya listrik ( generator ) cadangan yang digunakan apabila aliran listrik dari luar tersebut padam yang dilengkapi dengan Uninterrupted Power Supply ( UPS ). Kemudian contoh peralatan
operasional penunjang misalnya mobil atau kendaraan antar jemput pegawai.

B.  Tempat Penimbunan Sementara
      1.   Pengertian Tempat Penimbunan Sementara
            Menurut Undang – undang Republik Indonesia No. 17 tentang Kepabeanan, menyebutkan bahwa Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas – batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya di bawah pengawasan Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Adapun pengertian dari Tempat Penimbunan Sementara ( TPS ) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
      2.   Jenis Tempat Penimbunan Sementara
            Peraturan Menteri Keuangan No 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabeanan dan Tempat Penimbunan Sementara, juga menyebutkan bahwa penetapan suatu kawasan, bangunan, dan/atau lapangan sebagai Tempat Penimbunan Sementara ditetapkan oleh Direktorat Jendral atau Pejabat yang ditunjuknya
            atas nama Menteri Keuangan. TPS dapat berupa Lapangan Penimbunan, Lapangan Penimbunan Peti Kemas, Gudang penimbunan, ataupun Tangki Penimbunan.
      3)   Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara
            Penimbunan barang impor dan barang ekspor sementara menunggu pengeluaran atau pemuatannya, dilakukan di tempat penimbunan yang telah mendapatkan penetapan sebagai TPS. Barang yang berasal dari dalam daerah pabean  dilarang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara, kecuali untuk tujuan ekspor, tujuan re-ekspor, atau tujuan dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean dengan melewati di luar daerah pabean.
            Penimbunan barang di dalam TPS wajib dipisahkan antara barang impor, barang ekspor, dan barang untuk diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean. Barang – barang berbahaya, merusak, ataupun yang memiliki sifat dapat mempengauhi barang – barang lain atau memerlukan instalasiatau penanganan khusus, wajib ditimbun di tempat khusus yang disediakan untuk itu. Barang – barang tersebut di atas yang ditimbun di gudang penimbunan, wajib diberi identitas secara jelas.
            Peti kemas atau kemasan barang – barang lainnya yang ditimbun dalam TPS hanya dapat dibuka untuk kepentingan pemeriksaan fisik barang dalam rangka pemeriksaan Pabean.

C.  Kargo
            Kargo adalah muatan barang yang diangkut atau dikirim dengan menggunakan jasa angkutan, yang disertai dengan dokumen yang dikeluarkan oleh airlines, yaitu Surat Muatan Udara ( SMU ) untuk pengiriman domestik dan Air Waybill ( AWB ) untuk internasional ( M.S. Amir, 2000 : 36 ).
            Menurut F.D.C. Sudjatmiko ( 2006 : 64 ), muatan kapal atau kargo ialah segala macam barang dan barang dagangan ( goods and merchandise ) yang diserahkan kepada orang atau badan hokum di pelabuhan tujuannya.
            Sedangkan Suharto Abdul Majid dan Eko Probo ( 2009 : 95 ), menyebutkan tentang definisi kargo adalah semua barang yang dikirim melalui udara, laut atau darat yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antarwilayah atau kota di dalam negeri maupun antarnegara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor .
            Secara umum barang yang dikirim melalui udara dapat digolongkan menjadi 3 jenis, diantaranya :
1)      General Cargo
General cargo ( Genco ) adalah muatan barang yang pada umumnya tidak memerlukan penanganan khusus ( special handling ), pembatasan dalam penerimanya serta mempunyai sifat yang tidak membahayakan, asalkan memenuhi persyaratan teknis dan operasional dalam pengepakannya, penandaan, ukuran dan berat dapat ditampung dalam cargo space yang tersedia dalam pesawat udara.


2)      Special Cargo
Special cargo merupakan barang – barang yang dalam pengirimanya memerlukan perhatian dan juga penanganan khusus yang disebabkan oleh karena sifat barang tersebut, sehingga penerimaan packing dan pengangkutannya harus ditangani dengan baik dan cermat sesuai dengan prosedur penanganan masing – masing muatan. Adapun barang – barang yang termasuk dalam jenis ini, antara lain :
a.      Live Animal ( binatang hidup )
Yang termasuk dalam binatang hidup adalah  semua binatang yang masih hidup yang telah mendapat Sertifikat Karantina dan telah dinyatakan sebagai hewan yang dilindungi. Contohnya : ikan hias, kuda, harimau, dan lain sebagainya.
            b.   Perishable goods ( barang – barang yang mudah busuk )
Yaitu barang – barang yang memerlukan penanganan khusus yang sifatnya mudah busuk atau mati. Contohnya : sayuran dan buah – buahan.
c.    Valuable Goods ( barang – barang berharga )
Yaitu barang – barang yang mempunyai nilai tinggi dan telah dinyatakan oleh pengirim sebagai barang berharga atau nilainya lebih setara USD 1000/kg. Contohnya : emas, legal bank note, dan lain sebagainya.
            d.   Human Remain ( jenazah )
                  Untuk jenazah dapat dibedakan menjadi 2 bagian, diantaranya :


                     1)   Uncremated in coffin
Adalah jenazah yang masih berupa jasad dan pengangkutannya menggunakan peti mati yang sudah dilapisi dengan seng dan dipatri, untuk mencegah timbulnya bau yang tidak sedap.
                     2)   Cremated
Adalah jenazah yang telah dicremasi yang berupa abu dan biasanya diletakkan didalam kotak kayu atau guci.
e.   Strongly Smelling Goods ( barang – barang yang berbau )
Yaitu barang – barang yang memiliki bau yang sangat menyengat atau yang mencolok seperti durian, miyak kayu putih dan lainnya.
             f.   Dangerous  Goods
Adalah benda atau zat yang dapat menimbulkan resiko berbahaya terhadap peralatan kesehatan atau lingkungan seperti yang dicantumkan atau telah diklasifikasikan dalam peraturan. Contohnya : toxic, gas, dan lain sebagainya.
                 
D.  Impor
      1.   Pengertian Impor
            Pengertian impor menurut Undang - undang Republika Indonesia No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 1 ayat (13), bahwa yang dimaksud dengan impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
            Pengertian  impor oleh H.M. Syarif Arbi ( 2003 : 5 ), impor adalah memasukkan barang, jasa, teknologi atau ide dari luar negeri dengan mengindahkan peraturan yang berlaku.
            Kemudian menurut amir M.S. ( 2001 : 2 ), impor adalah memasukkan barang – barang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan pemerintah akan barang – barang dengan cara mendatangkan barang yang belum tersedia di dalam negeri dan di luar negeri.
            Sedangkan menurut Hamdani ( 2003 : 2 ), Impor adalah membeli barang dari luar negeri ke dalam peredaran Republik Indonesia dan barang yang dibeli tersebut harus dilaporkan kepada Direktorat Jendral Bea dan Cukai Departemen Keuangan.
      2.   Pengertian barang impor
            Menurut R. Felix Hadi Mulyanto dan Endar Sugiarto dalam buku Pabean, Imigrasi, dan Karantina ( 1997 : 5 ), yang dimaksud dengan barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean, diperlakukan sebagai barang impor dan terkena bea masuk. Barang-barang impor harus melewati pemeriksaan pungutan impor lainnya sejauh merupakan barang-barang bekas pakai.
            Secara umum barang impor dapat diklasifikasikan menjadi, diantaranya :
            a.      Barang – barang yang dilarang impor
                  1)   Beberapa jenis produk industri percetakan.
                  2)   Beberapa jenis produk manufaktur, misalnya televise, radio dalam keadaan built-up.
            b.   Barang – barang yang diatur tata niaga impornya, diantaranya :
                  1)   Barang pindahan.
                  2)   Barang yang masuk daerah pebean Indonesia dengan hibah.
                  3)   Barang bantuan luar negeri.
                  4)   Barang atau bahan yang dimasukkan ke kawasan berikat oleh Perusahaan Pengelola di Kawasan Berikat ( PPDKB ) dan entrepot produksi untuk tujuan ekspor untuk diolah lebih lanjut menjadi barang ekspor sesuai dengan izin industri PPDKB.
                  5)   Barang impor khusus yang ditetapkan oleh pemerintah yang prosedurnya dilakukan oleh pihak importer yang telah ditetapkan atau ditunjuk oleh pemerintah.
                  6)   Barang atau bahan baku yang dimasukkan ke dalam kawasan berikat untuk ditimbun, disimpan, atau dikemas.
            c.      Barang yang tidak diatur dalam tata niaga impornya
                  Adalah barang yang tidak termasuk barang impor yang dilarang atau yang diatur dalam tata niaga impor digolongkan barang yang dapat diimpor secara bebas. Perlu ditambahkan bahwa barang impor harus dalam keadaan baru, kecuali untuk impor kapal niaga dan kapal bebas.

E.  Kepabeanan
            Menurut Undang – undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, Kepabeanan adalah sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk daerah pabean dan pungutan bea masuk.
            Menurut diktat LPPM citra ( 2006 : 3 ), Kepabeanan adalah segala sesuatu kegiatan yang melaksanakan pengawasan, kelancaran serta melindungi hak – hak negara di bidang bea masuk dan pungutan lainnya dari segala aktifitas lalu lintas barang dari dan ke Daerah Pabean.
            Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat – tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landasan kontinen yang ada di dalamnya berlaku undang – undang ini.
            Kegiatan kepabeanan cukup banyak di bidang ekspor maupun impor. Salah satu dari pelayanan pabean di bidang impor adalah dengan menggunakan fasilitas komputer dalam melaksanakan tugas kepabeanan atau disebut juga Customs Fast Release System ( CFRS ).      Adapun tujuan dari CFRS adalah :
      1.   Meningkatkan arus barang dan pengurusan dokumen.
      2.   Menekan biaya ekonomi yang tinggi.
      3.   Mengaman kan penerimaan negara.
            Keuntungan dari sistem CFRS ini bagi importir adalah, sebagai berikut :
      1.   Importir atau kuasanya dapat mengajukan Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai ( PIUD ), sebelum barang itu tiba di pelabuhan tujuan.
      2.   Pembayaran bea masuk dan pungutan impor lainnya untuk barang – barang yang di impor dalam periode tertentu hanya dilakukan satu kali pembayaran.
      3.   Barang yang di impor ole importir yang mendapat fasilitas CFRS ini, pada prinsipnya tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
      4.   Pemeriksaan fisik hanya dilakukan terhadap barang – barang tertentu saja dan didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan terlebih dahulu dan hasil pemantauan intelijen.
      5.   Pemeriksaan fisik dapat dilakukan di gudang importir.
      6.   Barang – barang yang tidak memerlukan pemeriksaan fisik ditetapkan pada “ jalur hijau “ dan barang – barang yang harus melalui pemeriksaan fisik ditetapkan pada “ jalur merah “.
            a.      Pemeriksaan fisik dilakukan secara acak sebanyak 10 % hingga 30 % dari jumlah keseluruhan party barang, tergantung tingkat resiko.
            b.   Pemeriksaan fisik ditingkatkan menjadi 100 % apabila terdapat ketidak sesuaian antara dokumen dengan fisik barang.

F.   Freight Forwarder
      1.   Pengertian Freight Forwarder
            Pada dasarnya belum ada definisi yang pasti mengenai istilah Forwarder. Setiap negara mempunyai definisi sendiri sesuai dengan ruang lingkup kegiatan forwarder di negara masing – masing. Amir M.S. dalam bukunya Ekspor Impor ( 2006 : 119 ), forwarder disebut sebagai perusahaan jasa transportasi dan didefinisikan sebagai berikut :
      “…usaha jasa transportasi adalah usaha yang bertujuan mewakili tugas pengirim barang (Consignor/Shipper/Exporter) ataupun mewakili tugas penerima barang (Consignee/Importir) yang diperlakukan untuk

      terlaksananya pengiriman barang ekspor maupun impor baik melalui darat, laut, maupun udara.”

Menurut diktat Multimoda dan Freight Forwarding ( 2006 : 16 ), mendefinisikan Freight Forwarder ialah badan usaha jasa angkutan, dimana peran utamanya sebagai perantara muatan antara Shipper dan Consignee atau Airline dan Shipping line.
Walaupun pada awalnya sebuah forwarder hanya berperan sebagai jasa perantara dalam melayani eksportir / importir, dalam kegiatan penanganan pemberangkatan barang di pelabuhan ( ekspedisi, custom clearance, dan sebagainya ), mengalami perkembangan pesat dalam bidang perdagangan internasional di mana teknologi transportasi telah mendorong perkembangan pesat industri forwarder. Fungsinya juga sudah berubah menjadi apa yang di namakan “ carrier “ dan berperan sebagai “ principal “ dari seluruh sistem transportasi dan terkait dengan kegiatan tersebut seperti perusahaan transportasi, pergudangan, pengepakan, asuransi, perbankan, dan lain – lain.
Secara garis besar, fungsi freight forwarder dapat diuraikan sebagai berikut :
a.      Mendesain sistem pengiriman barang dari gudang pengirim sampai ke gudang penerima secara efisien dan tepat waktu.
b.   Memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan pengirim dan penerima.
c.      Memberikan konsultasi kepada eksportir dan importir mengenai tata cara pengiriman dan seluruh peraturan – peraturan yang berlaku baik di Negara asal maupun di negara tujuan.
d.   Memperkecil resiko kerugian importir ataupun eksportir yang dapat terjadi dalam proses pengiriman barang.
e.      Memberikan solusi apabila terjadi deflasi yang dapat mengakibatkan kerugian pengirim / penerima dalam suatu proses pengiriman.

      2.   Ruang Lingkup Kegiatan Freight Forwarder
Menurut diktat LPMT STMT Trisakti ( 2006 : 5 ), menyebutkan tugas sebuah freight forwarder, sebagai barikut :
“…jasa pelayanan kargo seperti freight forwarder yang bertugas melayani pengiriman barang pada saat pre-flight dan post-flight yang dilakukan di lini II atau land side, perusahaan ini juga mewakili Airlines mengeluarkan besaran tarif yang dikenakan pada kargo yang akan dikirim. Jasa layanan diberikan apabila dilihat dari asal pengiriman door to door ( courier service ), port to port, door to port, dan port to door. Sedangkan apabila dilihat dari waktu pengiriman secara umum dibedakan antara pengiriman standard an express, dan jasa-jasa lainnya. Istilah – istilah yang digunakan untuk jenis – jenis pelayanan di atas berbeda – beda tergantung dari perusahaannya.”

Sedangkan menurut Amir M.S. ( 2006 : 119 ), ruang lingkup kegiatan jasa transportasi atau freight forwarder, meliputi :
      a.               Menerima barang dari Eksportir,
      b.   Menyimpan dalam gudang,
      c.               Melakukan sortasi,
      d.   Mengepak dan memberi merk dagang dan Shipping-Mark pada kemasan,
      e.               Mengukur volume dan menimbang , menyelesaikan “dokumen ekspor” dan “dokumen impor”,
      f.    Mengurus “booking” pengapalan,
                  g.   Mengurus biaya asuransi, biaya angkutan (darat, laut, udara, kantor pos), ganti rugi (claims),
      h.   Menyerahkan barang pada penerima ( consignee ) di pelabuhan tujuan, dan
      i.    Mengamankan barang, bila ada penolakan penerimaan ( Rejection ).

Meskipun Shipper maupun Consignee dapat melakukan sendiri proses pengurusan dokumen, namun umumnya hal ini di ambil alih oleh freight forwarder yang bertindak atas namanya untuk memproses gerakan barang melalui tahapan yang berbeda. Freight forwarder dapat melaksanakan sendiri atau di sub-kan, dalam hubungannya dengan agennya di luar negeri.
Ruang lingkup kegiatan freight forwarder pada umumnya di bagi atas dua bagian, di antaranya sebagai berikut :
a.      Atas nama Shipper / eksportir
      1)   Memilih rute, moda angkutan, dan carrier yang tepat,
      2)   Memesan ruang kapal ( booking space ),
      3)   Menerima muatan dan menerbitkan dokumen,
      4)   Mengemas barang,
      5)   Mengatur penyimpanan barang,
      6)   Menimbang berat dan mengukur volume barang,
      7)   Memberi advis kepada shipper akan perlunya asuransi,
      8)   Menangkut muatannya ke pelabuhan, mengurus custom clearance dan formalitas dokumen dan menyerahkan kepada carrier,
      9)   Menghadiri transaksi valuta asing ( bila diperlukan ),
      10) Membayar biaya – biaya,
      11) Mengurus Bill of Lading atau Air Waybill,
      12) Mengurus transshipment,
      13) Memonitor barang sampai tiba pada consignee,
      14) Mencatat kerusakan dan kehilangan yang terjadi, dan
      15) Membantu shipper menyelesaikan klaim.

b.   Atas nama Consignee / Importir
      16) Memonitor pergerakan / perjalanan barang,
      17) Menerima dan memeriksa semua dokumen,
      18) Menerima penyerahan barang dari carrier,
      19) Mengatur customs clearance dan membayar biaya masuk dan lainnya,
      20) Mengurus pergudangan transit,
      21) Menyerahkan barang kepada consignee,
      22) Mengurus klaim, dan
      23) mengumpulkan serta mendistribusikan barang.
Selain dengan shipper dan consignee, sebuah freight forwarder harus berhubungan atau bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melakukan kegiatannya melayani para pelanggan. Oleh karena itu, secara umum sebuah freight forwarder harus berhubungan dengan, antara lain :
a.   Pejabat Bea dan Cukai untuk customs clearance.
b.   Pejabat kepelabuhan.
c.   Perbankan.
d.   Badan Pengamanan Obat dan Makanan ( BPOM ) di bawah Departemen Kesehatan / Karantina.
e.   Pejabat konsuler untuk memperoleh Certificate of Origin.          
f.    Departemen Perdagangan mengenai izin ekspor / impor.
g.   Departemen Perhubungan mengenai izin transportasi.

1 komentar:

  1. Saya suka artikelnya dan bermanfaat, numpang promo ya dan salam kenal

    Dijual tanah 10 hektar dipinggir jalan, daerah cibitung bekasi, 5 hektar sertifikat 5 hektar ajb harga 2,6 juta permeter nego. Tidak banjir. 2 km menuju pintu tol cibitung.

    Dan Tanah sertifikat 1,1 Hektar dipinggir kalimalang harga 2,8 juta permeter nego.

    Lokasinya cocok buat pabrik, gudang industri, pool bus dan kontainer, kantor dll.


    Gufron
    08881764421
    http://tanahdicibitung.blogspot.com/

    BalasHapus